Bagaimana Penarikan Dana
Pada Asuransi Unit Link Prudential
Pada dasarnya penarikan dana dapat dilakukan sewaktu - waktu, namun hendaknya telah dilakukan perhitungan yang matang.
Berdasarkan prosentase porsi investasi yang telah saya jelaskan sebelumnya, akan sangat tidak menguntungkan apabila penarikan dana dilakukan pada awal - awal tahun dimana porsi investasi masih kecil. Namun itu semua kembali pada pertimbangan masing - masing individu berdasarkan kebutuhan hidup.
Penarikan dana dibedakan menjadi dua yaitu : penarikan dan penebusan.
Jika penarikan, berdasarkan peraturan prudential Indonesia, sisa dana ( nilai tunai ) setelah penarikan dana harus minimal Rp 1000 000, ini akan menjadikan polis asuransi tetap aktif dan nasabah tetap dapat menikmati manfaat asuransi jiwa hingga usia 99 tahun dan manfaat asuransi kesehatan hingga usia 75 tahun , walaupun dana sudah ditarik.
Sedangkan penebusan, seluruh nilai tunai ditarik hingga nol, namun manfaat asuransi unit link akan dibatalkan dan polis asuransi dianggap tidak berlaku lagi.
Penarikan dana Prulink akan sangat membebani rekening nilai tunai anda, namun ada teknik dan strategi bagaimana cara menarik dana yang paling menguntungkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar